Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.
Berita Terkait
Prabowo lantik Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 15:51 Wib
Profil Mayor Teddy, Menteri Sekretaris Kabinet era Presiden Prabowo
Senin, 21 Oktober 2024 5:36 Wib
Prabowo tunjuk Mayor Teddy jadi Sekretaris Kabinet
Minggu, 20 Oktober 2024 22:36 Wib
Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat
Jumat, 11 Agustus 2023 17:14 Wib
Polri tolak banding Teddy Minahasa
Jumat, 4 Agustus 2023 19:59 Wib
Mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dihukum 17 tahun penjara
Rabu, 10 Mei 2023 13:42 Wib
Teddy Minahasa ajukan banding atas vonis seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 19:46 Wib
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:14 Wib