Penjabat Bupati Pringsewu sampaikan LKPJ 2022

id lampung, pemkab, pringsewu, kabupaten, daerah,lkpj pingsewu

Penjabat Bupati Pringsewu sampaikan LKPJ 2022

Penjabat Bupati Pringsewu sampaikan LKPJ 2022. ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu

Angka tersebut, menurutnya lagi, masih bersifat sementara, karena masih dalam proses audit BPK RI.

Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2022, melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Sekretaris Daerah Drs Heri Iswahyudi MAg beserta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu.

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan penyampaian LKPJ kepada DPRD ini merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD 2022, jumlah Pendapatan Daerah adalah Rp1.245.397.677.632 dan sampai Desember 2022 terealisasi Rp1.217.865.120.204,52 atau sebesar 97,79 persen.

Selanjutnya dalam pengelolaan Pembiayaan Daerah, kebijakan yang diambil adalah untuk menutup defisit antara Pendapatan dengan Belanja Daerah, sehingga struktur APBD menjadi seimbang.

"Selain itu, pembiayaan daerah juga diarahkan untuk pembayaran retensi dan penyertaan modal," katanya.

Berdasarkan kebijakan tersebut, ujar Adi Erlansyah, pada 2022 penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp49.217.253.572 dan terealisasi Rp49.217.253.572,06 atau sebesar 100 persen.

Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan 2022 dianggarkan Rp3.500.000.000, dan terealisasi Rp3.500.000.000 atau 100 persen. Sedangkan jumlah pembiayaan neto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran adalah Rp45.717.253.572.

"Untuk pengelolaan Keuangan Daerah 2022 masih terdapat surplus anggaran sebesar Rp52.622.633.998,07," ujarnya pula.

Angka tersebut, menurutnya lagi, masih bersifat sementara, karena masih dalam proses audit BPK RI.

"Untuk uraian secara lengkap Pengelolaan Keuangan Daerah, akan disampaikan tersendiri melalui Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah selesai diaudit oleh BPK RI," katanya lagi.

Baca juga: Bupati Pringsewu sampaikan LKPJ 2021
Baca juga: Wabup Pringsewu hadiri rapat paripurna rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati