Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, M Rasyid Rohim mengatakan bahwa warga binaan yang mengalami sengketa perceraian dapat menjalani persidangan tanpa hadir di Pengadilan Agama.
"Warga binaan yang sedang sengketa perkawinan dalam hal ini perceraian dan ada gugatan perceraian yang dilakukan istri atau suami yang kebetulan salah satu pihaknya menjadi warga binaan bisa jalani proses sidang," katanya usai melakukan penandatanganan kerja sama bersama Lapas Kelas I Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan, penggugat atau tergugat yang menjadi warga binaan untuk mempermudah persidangan nantinya bisa menjalani proses persidangan secara elektronik.
"Melalui kerja sama ini kita sampaikan bahwa mereka bisa jalani proses persidangan secara elektronik sehingga hak-hak dari pada keluarga binaan yang tersangkut sengketa bisa terlayani dengan baik," kata dia.
Namun saat ditanyai terkait jumlah sengketa perceraian yang melibatkan warga binaan dirinya belum bisa membeberkan secara rinci.
"Ada beberapa, tapi saya belum lihat karena saya masih baru sebagai ketua pengadilan agama," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya warga binaan jika ada yang sedang mengalami sengketa perceraian agar dapat melapor sehingga dapat terselesaikan dan bisa mendapatkan hak-hak nya.