Bandarlampung (ANTARA) - Tergugat Arif Wijaya Kesuma melalui penasihat hukumnya, Nurul Hidayah melaporkan tiga hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang, Bandarlampung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Ketiga hakim PA yang resmi dilaporkan tersebut diantaranya berinisial E, K, dan MA.
"Hari ini kami telah resmi melaporkan tiga oknum hakim PA ke Bawas MA-RI. Laporan kami telah diterima dengan nomor laporan 01/pengaduan(NH/2025. Kami juga akan laporkan ke Komisi Yudisial (KY)," kata Nurul saat dikonfirmasi dari Lampung, Kamis.
Ia menjelaskan pelaporan terhadap tiga oknum hakim PA tersebut buntut dari persidangan di PA terkait harta gono-gini komedi putar antara Arif Hidayat Kesuma bersama mantan istrinya bernama Devi.
Menurut dia, selama dalam proses persidangan, tiga oknum hakim tersebut diduga telah menyalahi aturan Pasal 145 HIR terkait penerapan saksi.
"Kami menganggap hakim tidak profesional. Seharusnya tidak dibenarkan saksi yang masih ada kaitan keluarga diambil keterangannya dan dimasukkan dalam putusan. Apalagi tidak didasari dengan bukti-bukti seperti kuitansi pembelian komedi putar," kata dia.
Menurut dia, objek harta gono-gini berupa komedi putar tersebut merupakan hasil warisan dari almarhum bapak dari Arif Wijaya Kesuma bernama Badrullah. Penguatan tersebut, tambah Nurul, didasari dengan keterangan istri almarhum Badrullah dan seorang saksi yang menjual komedi putar.
"Komedi putar itu dibeli almarhum dengan harga Rp50 juta dan kami hadirkan saksi yang menjual komedi putar tersebut. Tapi majelis hakim tetap tidak mempertimbangkan, dan justru kami merasa sebelah pihak. Karena ketidakprofesionalan itu, kami melaporkan oknum tiga hakim PA," katanya.
"Kami hanya melaporkan mereka karena melanggar aturan seperti penerapan pasal, bukti tidak ditunjukkan, dan lainnya. Kami juga dalam perkara tersebut, memutuskan banding," katanya lagi.
