Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak sembilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat potongan masa tahanan (remisi) pada perayaan Natal 2022.
"Ada sembilan yang kita ajukan dan semua telah memenuhi syarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar melalui KPLP Ade Heri Setiawan di Bandarlampung, Kamis.Dia melanjutkan sembilan warga binaan yang telah diajukan untuk mendapat remisi Natal tersebut di antaranya mendapatkan 15 hari hingga satu bulan.
"Untuk natal tahun ini tidak ada yang bebas," kata dia.
Ade berharap kepada warga binaan yang telah diajukan remisi mudah-mudahan dapat diterima oleh pusat untuk mendapat remisi Natal Tahun 2022.
Ia juga minta kepada warga binaan tersebut
agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi.
"Terus berkelakuan baik selama berada dalam Lapas dan selalu ikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan merupakan salah satu syarat juga agar mendapat kan remisi," katanya.