Polisi ringkus pembacok pesilat

id Jambi, kota Jambi, Polresta Jambi, Kasatreskrim Polresta Jambi, anggota geng motor Jambi, penangkapan pelaku pembacokan

Polisi ringkus pembacok  pesilat

Pelaku pembacokan yang merupakan anggota geng motor diamankan Polresta Jambi, Senin. (ANTARA/HO/IST)

Jambi (ANTARA) - Polresta Jambi meringkus empat pelaku geng motor yang melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota perguruan pencak silat di Jambi.

"Aparat kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, setelah mengetahui dari pelaku berinisial RAP (22) yang diamankan di kos-kosannya," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro, Senin.

Dia mengatakan, setelah polisi mengamankan satu tersangka, kemudian terungkap siapa saja yang ikut dalam aksi pembacokan tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan berhasil diamankan pelaku lainnya yakni S (22)," katanya.

Kejadian pembacokan tersebut berawal dari korban yang motornya mogok, ditemani oleh empat temannya yang melintas di kawasan Jalan Kapten Pattimura Simpang IV Sipin, kemudian tiba-tiba para tersangka melintas di depan korban.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku turun dari motor lalu memarahi korban dengan alasan membawa perempuan di malam hari.

Kemudian salah satu pelaku menampar korban dan pelaku lainnya membacok korban hingga korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri, serta luka robek di bagian pergelangan lengan tangan kanan.

Sementara itu, pengakuan dari S salah satu tersangka yang mengakui bahwa tidak menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya,.

"Tidak ada target, acak saja, pas lagi sepi ada mangsa langsung lah beraksi," kata salah satu pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Lalu satu buah celurit yang di gunakan tersangka untuk melukai korban.

Sementara itu, dari keempat pelaku dua diantaranya adalah anak di bawah umur yakni yakin RG dan APD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman selama tujuh tahun penjara.

" Sementara itu untuk yang di bawah umur kita kenakan peradilan anak," katanya.