Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua saksi masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan/sopir PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dari PT SMS, yaitu Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional. KPK mengonfirmasi keduanya terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT SMS.
Selanjutnya, Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM dan Pebriansyah Azhar selaku staf khusus legal. KPK mendalami pengetahuan keduanya soal dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS.
