Metro (ANTARA) - Elektronik Sport Indonesia (ESI) Kota Metro akan melakukan tindakan tegas bila ada kompetisi atau perlombaan game yang tidak berizin di wilayah Kota Metro, Provinsi Lampung.
Ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana Pasal 103 yang menyatakan penyeleggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis ke cabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelenggara yang akan melakukan event dan lainnya bisa berkoordinasi dengan pihak ESI," kata Sekretaris ESI Kota Metro Edo Risky, di Metro, Selasa.
Menurutnya lagi, pihak ESI Kota Metro berhak membubarkan event atau perlombaan game bila kegiatan yang dilakukan tidak ada izin dari cabang olahraga setempat.
"Maksud dari izin sendiri bukan untuk membuat penyelenggara atau vendor sulit, kami hanya menegaskan terkait undang-undang yang berlaku, agar sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya pula.
Vendor dan penyelenggara harus ada pihak ESI yang mendampingi acara tersebut, mulai dari juri game berlisensi dan kepanitiaan pada acara tersebut.
"Jadi kami bisa memantau, apalagi kami salah satu cabang olahraga E-Sport di wilayah Kota Metro, ini juga berguna bagi player game bila dilihat berbakat bisa masuk menjadi salah satu atlet game," katanya pula.
Baca juga: Pengurus Esports Indonesia Lampung Timur dilantik, siap gelar liga esports
Baca juga: Bupati Lampung Timur apresiasi turnamen elektronik sport digelar ESI Lampung Timur