Polisi tangkap wartawan karena peras petani

id Rejang Lebong ,oknum wartawan ,pemerasan,wartawan ditangkap,Antara Lampung, Lampung Update

Polisi tangkap wartawan karena peras petani

Tersangka SE, oknum wartawan media online yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus pemerasan di wilayah ini. ANTARA/Nur Muhamad

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang oknum wartawan media online yang melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan oknum wartawan tersebut ialah SE (40), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," kata dia.

Selain berhasil mengamankan tersangka, kata dia lagi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, buku kuitansi.

Kapolsek Bermani Ulu menyampaikan bahwa tersangka itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp3,5 juta," katanya pula.

Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu. Korban ini melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan langsung dilakukan penangkapan di kediaman tersangka di Desa Turan Baru.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menangkap wartawan terlibat pemerasan kelompok tani