Pengunjung Lapas Curup ditangkap karena bawa lima paket sabu dalam nasi bungkus

id Polres Rejang Lebong ,pengunjung Lapas Curup ,narkotika

Pengunjung Lapas Curup ditangkap karena bawa lima paket sabu dalam nasi bungkus

Tersangka Sa alias M (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup ditangkap petugas Lapas Kelas IIA Curup bersama anggota Polres Rejang Lebong karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Selasa, (22/7/2025). ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pengunjung Lapas Kelas IIA Curup yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengunjung yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial Sa alias M (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka ditangkap Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket. Barang bukti ini dimasukkan dalam nasi bungkus," kata dia.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula saat petugas Lapas Kelas IIA Curup sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik keluarga dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup yang akan melakukan kunjungan.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung berupa nasi putih yang dimasukkan dalam kantong plastik bening, dan menemukan barang yang dicurigai. Petugas kemudian membuka bungkusan nanti itu dan mendapati lima paket narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Petugas Lapas Kelas IIA Curup yang mendapati barang ini langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di Lapas Kelas IIA Curup, dan meneruskannya ke petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.

Tersangka Sa alias M yang membawa narkotika itu sendiri bersama dengan suaminya J yang merupakan WBP atau narapidana Lapas Kelas IIA Curup ini langsung dibawa oleh petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang mengetahui adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika agar segera dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

Pewarta :
Editor : Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.