Pemkab Pringsewu sosialisasikan "Simanis Riang"

id lampung, pringsewu,Antara Lampung,Lampung Update

Pemkab Pringsewu sosialisasikan "Simanis Riang"

Pemkab Pringsewu launching sekaligus sosialisasikan “simanis riang” (ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rekomendasi teknis (rekomtek) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus mendukung program penataan bangunan dan lingkungan di Kabupaten Pringsewu, pemerintah daerah setempat meluncurkan Sistem Informasi Layanan Teknis Perizinan Bangunan (Simanis Riang), sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Masykur Hasan saat membuka kegiatan tersebut di Pringsewu, Kamis (22/09/2022) mengatakan sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/kota.

Dikatakan, peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Pringsewu diiringi oleh perkembangan pembangunan yang pesat serta semakin menarik investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Pringsewu, namun belum tersedianya Ruang Layanan Terpadu (Coaching Clinic) untuk pelayanan rekomtek PBG di Dinas PUPR setempat mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam kepengurusan PBG ini,dan akhirnya permasalahan lama durasi waktu respon menjadi kendala utama dalam proses pelayanan publik tersebut.

“Belum tersedianya juklak dan juknis serta SOP pelayanan rekomtek PBG juga memicu rendahya kualitas pelayanan terhadap indeks kepuasan pelanggan atau pemohon,” katanya.

 Dengan adanya Simanis Riang ini, lanjutnya, terdapat beberapa alternatif solusi yang dihasilkan, diantaranya tersusunnya SOP tentang rekomendasi teknis PBG yang menjadi pedoman teknis bagi masyarakat pemohon dan pelaku usaha dalam kepengurusan perizinan bangunan, tersedianya Sistem Informasi Layanan Teknis Perizinan Bangunan atau Simanis Riang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi teknis dan memantau proses perizinan bangunan, serta tersedianya Pojok Layanan Terpadu di Dinas PUPR untuk pelayanan rekomtek PBG.