KPK panggil dosen dan Bendahara Yayasan Alfian Husin

id KPK,UNILA,KAROMANI,Antara Lampung,Lampung Update,OTT Unila

KPK panggil dosen dan Bendahara Yayasan Alfian Husin

Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani yang ditangkap tangan oleh KPK terkait kasus suap untuk masuk perguruan tinggi ini melalui jalur mandiri, Sabtu (10/9/2022) (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.  Dua saksi tersebut adalah dosen bernama Mualimin dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin.

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/9) telah memeriksa saksi Mualimin. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.

Selain itu, KPK telah menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Kota Bandarlampung. Selasa (13/9). Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).