1,5 ton solar subsidi ditimbun di pekarangan rumah warga Sumbar

id Polres Dharmasraya ,Penimbunan BBM bersubsidi,Berita Dharmasraya,Berita sumbar

1,5 ton solar subsidi ditimbun di pekarangan rumah warga Sumbar

Barang bukti berupa jeriken dan satu unit tangki air berisikan solar subsidi yang diamankan pihak kepolisian di Nagari Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya Sumbar, pada Jumat (9/9/2022). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Dharmasraya

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.
 
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Jumat, menyatakan akan menindak tegas setiap penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.
 
"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liter-nya," katanya.
 
Selain mengamankan ribuan solar subsidi, kata dia polisi juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial "K" (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.
 
Kemudian tersangka inisial "DF" (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.
 
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.