PPATK: Rp1,7 triliun aliran ke ACT lebih dari separuhnya ke entitas pibadi

id ppatk,act,kemensos

PPATK: Rp1,7 triliun aliran ke ACT lebih dari separuhnya ke entitas pibadi

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8) menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan.

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rp1,7 triliun aliran ke ACT, lebih dari setengahnya ke entitas pibadi