Pendiri ACT Ahyudin telah perkirakan bakal jadi tersangka

id Pemeriksaan tersangka act, aksi cepat tanggap, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, pendiri act ahyudin

Pendiri ACT Ahyudin telah perkirakan bakal jadi tersangka

Dokumentasi pendiri ACT, Ahyudin (kanan), didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) -

Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menyatakan sudah memperkirakan bahwa dia bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Jumat, menyebutkan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan. "Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata dia.