Anggota DPR sebut pembicaraan pemilu adalah kewenangan legislatif
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan pembicaraan terkait pemilihan umum merupakan kewenangan lembaga legislatif, bukan lembaga eksekutif, sehingga semua pihak harus menghormati hal tersebut.
"Kalau ada yang katakan pemilu akan diperpanjang sesuai dengan data, loh memang anda siapa? Karena semua akan kembali ke legislatif," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024 sudah diputuskan Komisi II DPR setelah menggelar rapat dengan Pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu. Jadwal Pemilu Serentak 2024 juga sudah disepakati pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, tambahnya.
"Lalu kalau sudah diputuskan, kenapa harus ribut? Masalah tunda, perpanjang, mundur, atau apa pun menyangkut pemilu, itu adalah kewenangan legislatif, bukan eksekutif. Jadi jangan bicarakan yang bukan ranahnya," jelasnya.
Apabila ada pihak dari lembaga eksekutif dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbicara terkait perpanjangan masa jabatan presiden, lanjutnya, maka itu hanya aspirasi dan belum membaca aturan konstitusi.
Menurut dia, Pasal 1 dan Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden paling lama adalah dua periode, sehingga semua pihak jangan membuat "bola liar" yang bisa meresahkan masyarakat.
"Kalau mau ubah periode jabatan presiden, maka dilakukan amendemen; yang mengubah ada di (lembaga) legislatif bukan eksekutif. Jangan membuat bola liar. Biarkan Presiden Jokowi bekerja, karena kita semua mendukung agar ekonomi pulih dan pandemi menjadi endemi," ujarnya.
Presiden Jokowi tidak pernah berbicara terkait perpanjangan masa jabatan maupun penundaan Pemilu 2024, katanya. Sehingga, dia mengaku tidak tahu motivasi pihak-pihak yang terus mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu tersebut.
Dia meminta semua pihak membiarkan Presiden Jokowi bekerja dengan baik, serta tidak mengganggu dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
"Kalau ada yang katakan pemilu akan diperpanjang sesuai dengan data, loh memang anda siapa? Karena semua akan kembali ke legislatif," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024 sudah diputuskan Komisi II DPR setelah menggelar rapat dengan Pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu. Jadwal Pemilu Serentak 2024 juga sudah disepakati pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, tambahnya.
"Lalu kalau sudah diputuskan, kenapa harus ribut? Masalah tunda, perpanjang, mundur, atau apa pun menyangkut pemilu, itu adalah kewenangan legislatif, bukan eksekutif. Jadi jangan bicarakan yang bukan ranahnya," jelasnya.
Apabila ada pihak dari lembaga eksekutif dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbicara terkait perpanjangan masa jabatan presiden, lanjutnya, maka itu hanya aspirasi dan belum membaca aturan konstitusi.
Menurut dia, Pasal 1 dan Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden paling lama adalah dua periode, sehingga semua pihak jangan membuat "bola liar" yang bisa meresahkan masyarakat.
"Kalau mau ubah periode jabatan presiden, maka dilakukan amendemen; yang mengubah ada di (lembaga) legislatif bukan eksekutif. Jangan membuat bola liar. Biarkan Presiden Jokowi bekerja, karena kita semua mendukung agar ekonomi pulih dan pandemi menjadi endemi," ujarnya.
Presiden Jokowi tidak pernah berbicara terkait perpanjangan masa jabatan maupun penundaan Pemilu 2024, katanya. Sehingga, dia mengaku tidak tahu motivasi pihak-pihak yang terus mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu tersebut.
Dia meminta semua pihak membiarkan Presiden Jokowi bekerja dengan baik, serta tidak mengganggu dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.