UU HPP beri fondasi keadilan

id DJP,UU HPP,Pajak Penghasilan,Reformasi Perpajakan

UU HPP beri fondasi keadilan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jawa Tengah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Agatha Olivia/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menilai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberi fondasi keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang juga merupakan Wajib Pajak.

UU tersebut juga merupakan sistem yang menjaga kesehatan dan efektivitas pajak, sebagai bagian dari pendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin keuangan negara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia.

"UU ini sebetulnya mengubah beberapa titik penting dari peraturan perpajakan dan tujuannya satu, yaitu lebih mempermudah, lebih menyederhanakan, lebih berdaya guna, dan lebih memberi keadilan," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP Jawa Tengah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mencontohkan, salah satu perubahan itu adalah peningkatan bracket tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang sebesar lima persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta setahun.

Sementara bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif PPh ditingkatkan dari 30 persen menjadi 35 persen.

"Jadi ini salah satu contoh beberapa kemudahan dan menjaga keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh," ungkapnya.

Suryo menjelaskan UU HPP adalah regulasi yang benar-benar baru dan diundangkan pada akhir tahun 2021, serta merupakan buah kerja bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Dengan segala dinamika diskusi UU HPP, beleid tersebut sudah mempertimbangkan dan memperhatikan segala aspirasi dari seluruh masyarakat, baik dari asosiasi, pakar, akademisi, serta wakil masyarakat .

Saat ini, sosialisasi UU HPP, kata dia, terus dilakukan di beberapa tempat dengan harapan UU tersebut bisa diimplementasikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Selain di Semarang, sosialisasi UU HPP telah dilakukan di Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Bandung, dan ke depannya akan dilakukan ke beberapa daerah lainnya.