KPPPA-Lampung tangani perundungan siswa berujung kematian di Pesisir Barat

id Arifah Fauzi,UU SPPA,Menteri PPPA,perundungan ,Lampung,pembunuhan berencana,Perlindungan Anak,Arifatul Choiri Fauzi

KPPPA-Lampung tangani perundungan siswa berujung kematian di Pesisir Barat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan berbagai langkah cepat dalam penanganan kasus ini.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berkoordinasi dengan pemda dalam menangani kasus perundungan antar pelajar di SMP Negeri di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang berujung korban meninggal dunia.

"UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan berbagai langkah cepat dalam penanganan kasus ini. Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan saat medikolegal, dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penguatan psikologis, baik bagi anak berkonflik dengan hukum maupun keluarga korban," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan memastikan perlindungan dan memberikan layanan terhadap anak berkonflik dengan hukum berjalan sesuai kebutuhan.

Saat ini anak berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"UPTD telah menyampaikan masukan kepada penyidik agar pemeriksaan disertai pelaksanaan psikologi forensik sebagai bagian dari keperluan proses hukum. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia di Lampung, KemenPPPA siap memberikan dukungan teknis agar asesmen tetap dapat dilaksanakan," katanya.

UPTD juga memfasilitasi agar pelaku memperoleh hak dasar, seperti hak untuk belajar selama berada di rumah aman termasuk untuk dapat mengikuti ulangan.

Untuk sementara, anak berkonflik dengan hukum ditempatkan di Rumah Penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat.

Sebelumnya, seorang siswa SMPN berinisial JS (13) tewas usai dianiaya teman sekolahnya berinisial SR (13) di dalam kelas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (29/9) pagi.

Awalnya, korban mendatangi kelas SR dan mengajak SR berkelahi. SR kemudian menganiaya korban dengan menggunakan gunting yang diambilnya dari laci meja di kelas tersebut.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, korban meninggal saat dalam perjalanan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perundungan siswa berujung kematian di Lampung, KPPPA koordinasi pemda

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.