Vaksinasi booster sudah diperbolehkan untuk umum di Lampung

id Vaksinasi booster, vaksinasi lampung

Vaksinasi booster sudah diperbolehkan untuk umum di Lampung

Ilustrasi- Pelaksanaan vaksinasi booster di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan bahwa vaksinasi booster (penguat) telah diperbolehkan bagi masyarakat umum.

"Untuk vaksinasi booster sudah diperbolehkan untuk umum," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi penguat tersebut juga telah dapat dilakukan di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

"Booster untuk kabupaten dan kota juga sudah bisa dilakukan," katanya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan vaksinasi penguat itu saat ini masih menggunakan buffer stok yang disediakan bagi Provinsi Lampung.

"Stok vaksin yang dipakai untuk booster masih menggunakan buffer stok yang ada di kita," ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk ikut serta dalam vaksinasi penguat tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin ialah usia harus 18 tahun ke atas, menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK), telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan.

"Vaksinasi booster ini dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer. Heterolog yakni pemberian vaksin ketiga dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer," ujarnya.

Sebelumnya diketahui di Kota Bandarlampung sejumlah masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh vaksinasi penguat di tengah antusiasme yang cukup tinggi akibat kekhawatiran atas persebaran COVID-19 varian baru Omicron, akibat adanya anjuran untuk membawa lansia terlebih dahulu guna mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Kamis (27/1) dari total sasaran vaksinasi sebanyak 6.645.226 orang yang sudah mendapatkan dosis 1 ada 5.667.061 orang, dosis 2 ada 3.522.892 orang, dosis penguat 75.030 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 30.370 orang, petugas pelayan publik 3.093 orang, lansia 5.807 orang dan masyarakat umum 35.760 orang.

Sedangkan untuk stok vaksin yang tersedia dengan rata-rata estimasi sisa hari dari stok jauh dari masa kadaluarsa terinci di Kabupaten Lampung Barat berjumlah 111.900 dosis, Tanggamus 151.478 dosis, Lampung Selatan 88.428 dosis, Lampung Timur 121.678 dosis, Lampung Tengah 152.962 dosis.

Selanjutnya, Lampung Utara ada 72.614 dosis, Waykanan 106.878 dosis, Pesawaran 66.172 dosis, Pringsewu 79.874 dosis, Mesuji 49.986 dosis, Tulang Bawang Barat 31.508 dosis, Pesisir Barat 38.536 dosis, Kota Bandarlampung 30.630 dosis, dan Metro 102.612 dosis.