Bandarlampung (ANTARA) - Penumpang pesawat dari Bandara Radin Inten II Lampung tujuan Jakarta wajib telah mengikuti vaksinasi booster, dan itu sebagai syarat perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi pengguna moda transportasi udara.
"Persyaratan penerbangan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tetap seperti ketentuan yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan dengan mensyaratkan vaksinasi boosteri," kata EGM Bandara Radin Inten II Lampung Untung Basuki.
Penumpang di atas 17 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi booster, sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun cukup melakukan dua kali vaksinasi saja, katanya.
Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, persyaratan vaksin itu tidak diberlakukan.
Berita Terkait
Bandara SMB II Palembang buka rute penerbangan ke Denpasar
Senin, 4 November 2024 21:16 Wib
Iran batalkan semua penerbangan usai diserang Israel
Sabtu, 26 Oktober 2024 11:51 Wib
Penerbangan Aeroflot rute Moskow-Denpasar kembali dibuka
Kamis, 19 September 2024 9:17 Wib
Pengelola bandara sebut pemulangan jamaah haji Lampung berjalan lancar
Rabu, 24 Juli 2024 17:56 Wib
Semester I 2024 jumlah penumpang Bandara Radin Inten naik 124.166 orang
Senin, 15 Juli 2024 16:01 Wib
Jumlah penumpang Bandara Radin Inten capai 400 ribu orang hingga Mei 2024
Senin, 8 Juli 2024 16:37 Wib
Penerbangan perintis di Lampung dukung konektivitas daerah
Rabu, 26 Juni 2024 17:44 Wib
Pelita Air raih penghargaan internasional penerbangan berkelanjutan di Indonesia
Kamis, 20 Juni 2024 20:38 Wib