Bandarlampung (ANTARA) - Penumpang pesawat dari Bandara Radin Inten II Lampung tujuan Jakarta wajib telah mengikuti vaksinasi booster, dan itu sebagai syarat perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi pengguna moda transportasi udara.
"Persyaratan penerbangan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tetap seperti ketentuan yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan dengan mensyaratkan vaksinasi boosteri," kata EGM Bandara Radin Inten II Lampung Untung Basuki.
Penumpang di atas 17 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi booster, sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun cukup melakukan dua kali vaksinasi saja, katanya.
Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, persyaratan vaksin itu tidak diberlakukan.