Bandarlampung (ANTARA) - Penumpang pesawat dari Bandara Radin Inten II Lampung tujuan Jakarta wajib telah mengikuti vaksinasi booster, dan itu sebagai syarat perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi pengguna moda transportasi udara.
"Persyaratan penerbangan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tetap seperti ketentuan yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan dengan mensyaratkan vaksinasi boosteri," kata EGM Bandara Radin Inten II Lampung Untung Basuki.
Penumpang di atas 17 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi booster, sedangkan untuk penumpang usia 6-17 tahun cukup melakukan dua kali vaksinasi saja, katanya.
Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, persyaratan vaksin itu tidak diberlakukan.
Berita Terkait
Bandara Radin Inten sebut penerbangan ke Krui penuh pada musim turis
Rabu, 17 April 2024 14:57 Wib
Bandara Radin Inten prediksi penumpang capai 70 ribu di Lebaran 2024
Sabtu, 6 April 2024 15:39 Wib
Penerbangan di Bandara Radin Inten pada puncak mudik berjalan lancar
Sabtu, 6 April 2024 15:33 Wib
AP pastikan kualitas fasilitas dukung angkutan Lebaran
Rabu, 3 April 2024 17:07 Wib
Citilink resmi kembali layani rute penerbangan Lampung-Jakarta
Minggu, 31 Maret 2024 15:54 Wib
Puncak arus mudik penerbangan di Lampung diprediksi pada 5 April
Selasa, 26 Maret 2024 18:51 Wib
Bandara Radin Inten sebut ramp check pesawat telah dilakukan
Selasa, 26 Maret 2024 18:44 Wib
Penerbangan perintis Bandara Radin Inten-Krui-Bengkulu telah resmi dibuka
Kamis, 14 Maret 2024 18:02 Wib