Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.
Pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu
Baca juga: Selebgram Edelenyi Laura Anna dikabarkan meninggal dunia
Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.
Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.
Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," tutur Lingga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Laura Anna meninggal akibat kecelakaan, Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara
Berita Terkait
Fajar/Rian hingga Gregoria hadapi unggulan di perempat final BAC
Jumat, 12 April 2024 5:25 Wib
Fajar/Rian melaju ke 16 besar BAC 2024
Kamis, 11 April 2024 5:37 Wib
PBSI yakin Rinov/Pitha dan Bagas/Fikri berpeluang lolos ke Olimpiade
Rabu, 3 April 2024 3:50 Wib
Fajar/Rian bertekad pertahankan performa terbaik jelang Olimpiade Paris
Rabu, 3 April 2024 3:43 Wib
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 21:28 Wib
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dipanggil KPK terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 13:18 Wib
Fajar/Rian ingin lebih konsisten setelah pertahankan gelar All England
Senin, 18 Maret 2024 4:08 Wib
Fajar/Rian juara ganda putra All England 2024, pertahankan gelar
Minggu, 17 Maret 2024 23:33 Wib