Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.
Pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu
Baca juga: Selebgram Edelenyi Laura Anna dikabarkan meninggal dunia
Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.
Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.
Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," tutur Lingga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Laura Anna meninggal akibat kecelakaan, Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara
Berita Terkait
Fajar/Rian raih juara Kumamoto Japan Masters usai tekuk ganda tuan rumah
Senin, 18 November 2024 5:46 Wib
KSAL ungkap beri nama 2 kapal PPA KRI Prabu Siliwangi dan KRI Brawijaya
Selasa, 12 November 2024 12:43 Wib
Wamenag: Presiden Prabowo ingin bangun kampung haji di Makkah
Minggu, 3 November 2024 5:18 Wib
Empat wakil Indonesia ke perempat final Denmark Open 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 11:07 Wib
DPR setujui Herindra jadi calon Kepala BIN
Kamis, 17 Oktober 2024 11:35 Wib
DPR minta calon Kepala BIN jaga stabilitas NKRI
Rabu, 16 Oktober 2024 14:58 Wib
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga meninggal dunia setelah dirawat akibat kecelakaan
Senin, 7 Oktober 2024 12:39 Wib
Polri sampaikan duka cita atas meninggalnya Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga
Senin, 7 Oktober 2024 12:36 Wib