Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.
Berita Terkait
Fajar/Rian hingga Gregoria hadapi unggulan di perempat final BAC
Jumat, 12 April 2024 5:25 Wib
Fajar/Rian melaju ke 16 besar BAC 2024
Kamis, 11 April 2024 5:37 Wib
PBSI yakin Rinov/Pitha dan Bagas/Fikri berpeluang lolos ke Olimpiade
Rabu, 3 April 2024 3:50 Wib
Fajar/Rian bertekad pertahankan performa terbaik jelang Olimpiade Paris
Rabu, 3 April 2024 3:43 Wib
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
Rabu, 27 Maret 2024 21:28 Wib
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dipanggil KPK terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 13:18 Wib
Fajar/Rian ingin lebih konsisten setelah pertahankan gelar All England
Senin, 18 Maret 2024 4:08 Wib
Fajar/Rian juara ganda putra All England 2024, pertahankan gelar
Minggu, 17 Maret 2024 23:33 Wib