Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.
Berita Terkait
Fajar fokus pulihkan cederanya agar tampil baik dalam semifinal WTF 2024
Jumat, 13 Desember 2024 6:15 Wib
Fajar/Rian lolos ke semifinal WTF 2024
Jumat, 13 Desember 2024 5:44 Wib
Fajar/Rian atasi Sabar/Reza di fase pertama WTF 2024
Rabu, 11 Desember 2024 21:27 Wib
Ferarri keberatan timnas Piala AFF 2024 dianggap kelas dua
Senin, 9 Desember 2024 5:11 Wib
Fajar/Rian lolos ke 16 besar China Master 2024
Kamis, 21 November 2024 4:51 Wib
Fajar/Rian raih juara Kumamoto Japan Masters usai tekuk ganda tuan rumah
Senin, 18 November 2024 5:46 Wib
KSAL ungkap beri nama 2 kapal PPA KRI Prabu Siliwangi dan KRI Brawijaya
Selasa, 12 November 2024 12:43 Wib
Wamenag: Presiden Prabowo ingin bangun kampung haji di Makkah
Minggu, 3 November 2024 5:18 Wib