Kurang alat bukti, oknum anggota DPRD Tanah Laut yang terjerat 1,84 gr sabu-sabu divonis bebas

id Polda kalsel, ditresnarkoba polda kalsel, BNNP Kalsel, narkoba kalsel

Kurang alat bukti, oknum anggota DPRD Tanah Laut yang terjerat 1,84 gr sabu-sabu divonis bebas

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng (tengah).memberikan keterangan kepada wartawan sembari menunjukkan Putusan Nomor 684 tahun 2021 atas terdakwa SYA. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - SYA (26) oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan terjerat perkara 1,84 gram sabu-sabu divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi yaitu MR (18) menyebut barang bukti milik terdakwa.

Sementara ada empat orang saksi lainnya yang dihadirkan terdakwa meringankan. Salah satunya saksi HS (47) yang mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan. Jika saat diperiksa penyidik mengatakan sabu-sabu milik terdakwa, namun ketika di depan majelis hakim mengakui sabu-sabu miliknya bukan terdakwa.

"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," jelas Aris.

Bahkan dari fakta hukum hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkoba. Sehingga dikatakan Aris, majelis hakim yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata punya pertimbangan juga terhadap hal tersebut.

Dalam persidangan, ada dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 dan keduanya Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh terdakwa SYA.

Atas putusan bebas perkara narkotika tersebut, JPU menyatakan banding. Sedangkan terdakwa menurut Aris kini telah bebas berdasarkan pidana 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan sejak ditangkap 1 Mei 2021 lalu.

Diketahui SYA ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,02 gram yang ditemukan petugas, kala itu diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik sang oknum anggota dewan.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS kepada polisi, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Pada Desember 2020, SYA juga pernah tersandung kasus sabu-sabu ketika ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.

Namun SYA lolos dari pidana penjara setelah hanya menjalani rehabilitasi. Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di Kota Banjarbaru diduga sedang pesta narkoba.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menyebut barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine menyatakan positif mengandung narkoba.