Pj Wali Kota Pekanbaru ditetapkan tersangka korupsi

id KPK,OTT,OTT Pekanbaru ,OTT Riau,Operasi tangkap tangan ,Pj Wali Kota Pekanbaru ,Risnandar Mahiwa

Pj Wali Kota Pekanbaru ditetapkan tersangka korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Kedua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin malam.

 

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama
sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan
pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.