Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan rumah pribadi tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) pada hari Selasa.
Penggeledahan di Sulsel itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020-2021.
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada Senin (1/3), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulsel, yaitu rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," kata Ali.
Jumlah uang tunai yang diamankan tersebut, kata dia, saat ini masih akan dihitung kembali oleh tim penyidik KPK.
"Selanjutnya, terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisis lebih lanjut, dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya pula.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris PUTR Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima secara total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Nurdin Abdullah diduga terima Rp5,4 miliar
KPK sita dokumen dan uang saat menggeledah rumah pribadi Nurdin Abdullah
Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen