Polres Metro ringkus dua buronan kasus pencurian

id Curat,Metro

Polres Metro ringkus dua buronan kasus pencurian

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami memberikan keterangan saat konfrensi pers di Mapolres Metro, Senin (1/3). (Antaralampung.com/Istimewa)

Metro (ANTARA) - Tim Tekab Anti Bandit 308 Polres Metro kembali mengungkap aksi tindak pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat. Pelaku kejahatan itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan residivis kasus yang sama.

Mewakili Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, Kasat Reskrim AKP Andri Gustami menjelaskan, pelaku pencurian itu berjumlah dua orang yaitu EF dan AP. Keduanya merupakan kakak dan adik, warga Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kabupatem Lampung Tengah.

"Untuk TKP EF, sang kakak, berada di Jalan Diponegoro Metro Pusat dan adiknya AP di Mulyojati Metro Barat, dengan barang bukti satu unit Honda Beat dan motor pelaku Honda CB150R, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020 lalu," kata dia saat konfrensi pers di Mapolres Metro, Senin siang. 

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Sampai saat ini kami masih memastikan apakah ada ikatannya dengan jaringan curanmor antarkabupaten dan provinsi. Dan AP juga merupakan DPO sejak 2020," ucapnya. 

Saat ditangkap, lanjut Kasat, salah satu pelaku sempat memberikan perlawanan. Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas berupa penembakan.

"Saat akan kami amankan, sang adik melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan dengan penembakan di kaki kiri pelaku. Adapun pasal yang kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," terangnya. 

Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci tambahan atau alarm pada kendaraan bermotor agar terhindar dari aksi pencurian. 

"Selalu berhati-hati dan sertakan kunci tambahan atau alar disetiap kendaraan, agar terhindar dari aksi pencurian," imbaunya.

Baca juga: Metro terbuka untuk investasi