Masa pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh secara tatap muka

id Corona, MPLS, sekolah daring

Masa pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh secara tatap muka

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Sulpakar, Bandarlampung, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa masa pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan secara tatap muka, bagi daerah yang belum mendapatkan izin.

"Kita tekankan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan secara tatap muka, dan kita tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai yang utama," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, baru satu kabupaten yang telah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka, dan kabupaten lain tengah melakukan persiapan.

"Baru Mesuji saja yang diperbolehkan masuk sekolah tatap muka, kabupaten lain tengah menyiapkan, bila ada yang masuk mereka hanya melakukan beberapa kepentingan khusus tidak semua siswa masuk," ujarnya dengan nada tinggi.

Menurutnya, tahun ajaran baru tetap dilakukan pada 13 Juli 2020 akan tetapi pembelajaran tatap muka masih menunggu situasi dan kondisi pandemi COVID-19.

"Kita harus melihat kondisi dan situasi pandemi COVID-19, kalaupun ada siswa yang ke sekolah karena mengurus beberapa hal tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Ia mengatakan, salah satunya yang harus diterapkan ialah menghindari kerumunan dengan memberlakukan shift atau giliran masuk dan membatasi jumlah siswa yang akan mendatangi sekolah karena urusan khusus.

Menyambut tahun ajaran baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah membuat suatu larangan pelaksanaan pembelajaran ataupun masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) secara langsung atau tatap muka, untuk mencegah persebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.