Warga Pringsewu Barat terima sertifikat PTSL

id Pringsewu, lampung,ptsl pringsewu

Warga Pringsewu Barat terima sertifikat PTSL

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyerahkan 944 sertifikat hak atas tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. (Antaralampung/HO/Pemkab Pringsewu)

"Sertifikat tanah yang dibagikan berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional," kata Fauzi, di Pringsewu, Senin.
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyerahkan 944 sertifikat hak atas tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

"Sertifikat tanah yang dibagikan berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional," kata Fauzi, di Pringsewu, Senin.

Menurutnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

"Program PTSL ini sejatinya adalah tidak gratis, namun biayanya sudah dibayar oleh pemerintah," katanya pula.
Baca juga: Wabup Pringsewu bagikan sertifikat PTSL di Ambarawa

Fauzi menjelaskan, sertifikat yang dibagikan ini harus benar-benar dijaga dan dirawat, serta dari ini bisa berawal peningkatan perekonomian masyarakat, pasalnya mereka bisa menggadaikan ke bank dengan bunga rendah untuk proses usaha atau untuk tambahan modal pertanian yang mereka miliki.

"Pembuatan sertifikat tanah Program PTSL yang merupakan salah satu program pemerintah pusat di bidang agraria dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas status kepemilikan tanah dan bangunan di Kabupaten Pringsewu. Untuk para penerima manfaat program ini, agar menjaga sertifikat yang telah dibagikan ini dengan sebaik-baiknya jangan sampai hilang atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah," katanya lagi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron meminta warga penerima sertifikat untuk dapat menjaganya dengan baik agar jangan sampai hilang, termasuk patok batas tanah juga jangan sampai bergeser, apalagi hilang.

"Yang sudah diberikan sertifikat ini jangan sampai patok yang ada sampai hilang, dan jaga dengan baik. Bila digunakan usaha harus benar-benar jelas, jangan sampai rugi di kemudian hari," kata Joni Imron.
Baca juga: Pemkab Pringsewu serahkan 300 sertifikat tanah kepada warga