Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim dalam sidang kasus fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan.
"Terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman kepada Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Novian Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Chandra Safari selama satu tahun dan sepuluh bulan.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan secara bergantian.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Hendra Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Chandra Safari menyatakan menerimanya, sedangkan JPU kembali menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan itu pula, hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa Chandra Safari sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Hendra Wijaya dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Candra Safari terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Hendra Wijaya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Paa 64 ayat (1) KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya dihukum atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Keduanya didakwa menyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara yang sedang menjalani proses persidangan secara terpisah.
Berita Terkait
Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat tersangka korupsi proyek jalan
Selasa, 3 Desember 2024 16:57 Wib
Prabowo tegaskan tak toleransi korupsi yang bisa hambat investasi
Selasa, 3 Desember 2024 13:46 Wib
Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru oleh KPK diduga pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:25 Wib
KPK temukan uang Rp1 miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Riau
Selasa, 3 Desember 2024 13:19 Wib
Delapan orang tersangka kasus korupsi Puskeswan ditahan Kejati Bengkulu
Senin, 2 Desember 2024 18:40 Wib
Kapuspen sebut TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer
Senin, 2 Desember 2024 15:55 Wib
Kejagung periksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Selasa, 26 November 2024 10:36 Wib
KPK sita amplop berlogo Rohidin Mersyah-Meriani dalam OTT
Senin, 25 November 2024 19:38 Wib