Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim dalam sidang kasus fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan.
"Terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman kepada Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Novian Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Chandra Safari selama satu tahun dan sepuluh bulan.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan secara bergantian.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Hendra Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Chandra Safari menyatakan menerimanya, sedangkan JPU kembali menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan itu pula, hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa Chandra Safari sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Hendra Wijaya dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Candra Safari terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Hendra Wijaya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Paa 64 ayat (1) KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya dihukum atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Keduanya didakwa menyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara yang sedang menjalani proses persidangan secara terpisah.
Berita Terkait
KPK: Kasus mantan Mentan berpotensi meluas ke TPPU
Jumat, 3 Mei 2024 5:56 Wib
KPK sita pabrik sawit milik Bupati Labuhan Batu non aktif
Jumat, 3 Mei 2024 5:54 Wib
Bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR disita KPK
Kamis, 2 Mei 2024 18:47 Wib
Dampak dugaan korupsi, lima smelter timah di Bangka Belitung PHK 1.000 pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 10:26 Wib
KPK geledah Gedung DPR sidik dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:14 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib