Bupati Lampung Utara nonaktif tidak tahu asal uang Rp200 juta yang diterimanya

id KPK, korupsi Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara

Bupati Lampung Utara nonaktif tidak tahu asal uang Rp200 juta yang diterimanya

Bupati Lampung Utara non-aktif, Agung Ilmu Mangkunegara saat memberikan keterangan saksi kasus fee proyek. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara mengaku tidak mengetahui latar belakang uang sebesar Rp200 juta yang dia terima dari pamannya sendiri, Raden Syahril.

"Raden kasih saya uang Rp200 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dalam sidang korupsi fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, di Bandarlampung,  Senin.

Agung terkesan memberikan keterangan yang berbelit. Pasalnya, Jaksa saat mempertanyakan kembali uang tersebut, dia hanya mengatakan tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu tujuannya apa, karena sebelum saya terima uang itu Raden hanya bilang "adalah"," kata dia.

Dia melanjutkan uang tersebut dia kira hasil dari penjualan sebuah tanah senilai Rp400 juta. Tanah tersebut pernah disampaikan kepada Raden untuk dicarikan pembeli.

"Saya pernah sampaikan untuk menjual tanah sebesar Rp400 juta. Saya baru tahu dari KPK ketika masuk rumah bahwa uang itu dari Hendra," katanya kepada Jaksa.

Jaksa menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan dua terdakwa yakni Candra Syafari dan Hendra Wijaya.

Enam saksi itu Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman. Awalnya Jaksa meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memeriksa saksi terlebih dahulu yakni Raden Syahril dan Abdurahman.

Untuk empat saksi termasuk Bupati non-aktif dan mantan Wakil Bupati sampai saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi oleh Jaksa.