Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara mengaku tidak mengetahui latar belakang uang sebesar Rp200 juta yang dia terima dari pamannya sendiri, Raden Syahril.
"Raden kasih saya uang Rp200 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dalam sidang korupsi fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, di Bandarlampung, Senin.
Agung terkesan memberikan keterangan yang berbelit. Pasalnya, Jaksa saat mempertanyakan kembali uang tersebut, dia hanya mengatakan tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu tujuannya apa, karena sebelum saya terima uang itu Raden hanya bilang "adalah"," kata dia.
Dia melanjutkan uang tersebut dia kira hasil dari penjualan sebuah tanah senilai Rp400 juta. Tanah tersebut pernah disampaikan kepada Raden untuk dicarikan pembeli.
"Saya pernah sampaikan untuk menjual tanah sebesar Rp400 juta. Saya baru tahu dari KPK ketika masuk rumah bahwa uang itu dari Hendra," katanya kepada Jaksa.
Jaksa menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan dua terdakwa yakni Candra Syafari dan Hendra Wijaya.
Enam saksi itu Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman. Awalnya Jaksa meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memeriksa saksi terlebih dahulu yakni Raden Syahril dan Abdurahman.
Untuk empat saksi termasuk Bupati non-aktif dan mantan Wakil Bupati sampai saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi oleh Jaksa.
Berita Terkait
KPK: Kasus mantan Mentan berpotensi meluas ke TPPU
Jumat, 3 Mei 2024 5:56 Wib
KPK sita pabrik sawit milik Bupati Labuhan Batu non aktif
Jumat, 3 Mei 2024 5:54 Wib
Bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR disita KPK
Kamis, 2 Mei 2024 18:47 Wib
Dampak dugaan korupsi, lima smelter timah di Bangka Belitung PHK 1.000 pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 10:26 Wib
KPK geledah Gedung DPR sidik dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:14 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib