Padang Aro, Sumatera Barat (ANTARA) - Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi membenarkan orang yang melaporkan drg Romi Syofpa Ismael mendatangi rumahnya untuk mengadukan bahwa ada peserta penyandang disabilitas yang mengikuti tes seleksi untuk mengisi formasi pegawai negeri sipil.
Menurut dia, pelapor yang bernama Lili Suryani adalah tetangganya dan tempat tinggal Lili hanya berbatas pagar dengan rumahnya.
"Sebagai pejabat pemerintah saya harus melayani masyarakat yang datang dan tidak mungkin saya usir," katanya melalui sambungan selular dari Jakarta, Selasa (30/7) malam.
"Saya hanya menyarankan kalau ia tidak puas silakan membuat gugatan atau sanggahan," ia menambahkan.
Yulian sedang berada di Jakarta untuk membahas persoalan terkait pembatalan kelulusan drg Romi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Solok Selatan.
"Penerimaan CPNS 2019 ini masalah sehat jasmani dan rohani akan lebih dipertajam lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Wilayah Sumatera Barat drg Frisdawati Boer mengatakan bahwa ada pelapor mengaku disuruh oknum panitia seleksi untuk membuat surat keberatan terhadap kelulusan drg Romi sebagai CPNS.
"Dalam sidang etik drg LS mengakui dirinya diminta membuat surat hitam di atas putih, keberatan atas kelulusan drg Romi, itu yang dia katakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pengakuan drg LS tersebut disampaikan dalam sidang etik yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik Dokter Gigi Indonesia di Sekretariat PDGI Pengurus Wilayah Sumatera Barat di Jalan Batang Tarusan, Kota Padang, Selasa (30/7).
PDGI Pengurus Wilayah Sumatera Barat menyatakan pelapor drg Romi Syofpa Ismael ke tim Panitia Seleksi CPNS Solok Selatan melanggar kode etik kedokteran gigi.