Gonjang-ganjing hasil Pilgub Lampung 2018

id pilgub lampung,tps

Gonjang-ganjing hasil Pilgub Lampung 2018

Ratusan pendukung pasangan calon gubernur-wagub Lampung nomor urut 1, 2, dan 4 menggelar demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Kamis (28/6). (Foto: Antaralampung.com/Emir Fajar Saputra)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemilihan Gubernur Lampung pada 27 Juni 2018 telah berlalu, namun gonjang-ganjing atas hasilnya masih berlanjut hingga sekarang, bahkan cenderung kian "memanas".

Pemicunya adalah dugaan adanya praktik politik uang telah dilakukan salah satu pasangan calon, dari empat pasangan calon dalam Pilgub Lampung 2018 itu, belakangan disoal secara serempak oleh tiga pasangan calon lain, yang dari hasil hitung cepat dinyatakan kalah.

Pilgub Lampung 2018 diikuti empat pasangan calon, yaitu petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri nomor urut 1, Herman HN-Sutono (2), Arinal Djunaidi-Chusnunia (3), dan Mustafa-Ahmad Jajuli (4). Hasil hitung cepat pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) dinyatakan mengungguli tiga pasangan lain dalam Pilgub Lampung 2018.

Usai penghitungan suara 27 Juni hari itu juga, tim dari tiga pasangan calon lain mengadukan dugaan kecurangan berupa praktik politik uang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk memproses dan membatalkan pasangan Arinal-Nunik.

Arinal Djunaidi adalah mantan Sekdaprov Lampung, kini Ketua DPD Partai Golkar Lampung, sedangkan Chusnunia adalah Bupati Lampung Timur. Keduanya diusung Partai Golkar, PKB, dan PAN dalam Pilgub Lampung 2018.

Tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung itu sepakat mendesak Bawaslu Provinsi Lampung bersama Sentra Gakkumdu segera memproses dugaan politik uang. Ketiga pasangan calon itu adalah M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa-Ahmad Jajuli.

Ketua Tim Pemenangan Herman HN-Sutono, Mingrum Gumai, dalam keterangan bersama dua tim pasangan cagub-cawagub Lampung lainnya, di Bandarlampung, Rabu (27/6) malam, menegaskan pasangan Arinal-Nunik diduga melakukan politik uang dalam pelaksanaan Pilgub Lampung 2018.

Sebagai bentuk penegakan Pilgub Lampung 2018 yang bersih, dirinya beserta pimpinan tim pemenangan Ridho-Bachtiar dan Mustafa-Ahmad Jajuli sepakat mendesak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Lampung segera memproses laporan dugaan politik uang yang dilakukan Arinal-Nunik itu.

"Ini bukan masalah menang atau kalah, namun ini menyangkut kesakralan kontestasi Pilgub Lampung yang dinodai oleh pelanggaran politik uang. Kami akan mengerahkan segala daya dan upaya agar keadilan dapat ditegakkan di Lampung," ujar Mingrum Gumay, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu.

Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Ahmad Jajuli, Fauzan Sibron, menegaskan hal serupa. Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon nomor 1 dan nomor 2, disepakati bahwa harus ada langkah konkrit untuk mendesak penyelenggara Pilgub Lampung 2018 segera menindak tegas dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan masif.

"Tiga hari menjelang pencoblosan, suhu politik Lampung memanas, disebabkan dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan masif oleh pasangan Arinal-Nunik. Karenanya kami mendesak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk segera memproses laporan-laporan yang sudah masuk, seperti di Kabupaten Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Kota Bandarlampung," kata anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Ditambahkan Ketua Tim Pemenangan Ridho-Bachtiar, Fajrun Najah Ahmad, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dibatasi oleh waktu dalam menangani setiap laporan terkait pelanggaran Pilgub Lampung 2018. Oleh sebab itu, dugaan politik uang tersebut harus secepatnya dituntaskan.

"Bawaslu dan Sentra Gakkumdu jangan mengulur-ulur waktu. Dugaan politik uang ini sudah terjadi menyeluruh di Provinsi Lampung. Selain laporan di Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Lampung Selatan ternyata tim kami di lapangan juga menemukan dugaan politik uang di Kabupaten Pesisir Barat.

Beberapa hari menjelang pencoblosan pada hari tenang Pilgub Lampung 2018, sejumlah pihak telah melaporkan indikasi politik uang diduga dilakukan untuk pemenangan pasangan calon Arinal-Nunik. Panwas di wilayah setempat maupun Bawaslu Lampung membenarkan adanya beberapa laporan itu, dan pihaknya tengah memprosesnya.

Kemudian, tim pemenangan pasangan calon gubernur-wagub Lampung nomor urut 1 dan 2 resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana politik uang Arinal-Nunik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Rabu (27/6), tepat pukul 23.54 WIB.

Menurut tim kedua paslon itu, dugaan pelanggaran pidana politik uang Pilgub Lampung 2018 yang dilakukan paslon nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Fajrun Najjah Ahmad, ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri) mengatakan kedatangan ke Bawaslu ingin menegakkan Pilgub Lampung bersih sebagaimana iklan Bawaslu perang terhadap politik uang. "Kami datang ke sini untuk melakukan gugatan, dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon nomor 3," kata Fajar, sapaan akrab ketua tim pemenangan paslon 1, Rabu (27/6) tengah malam itu.

Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi Pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan pilkada serentak bersih tanpa politik uang. "Dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 3 ini telah mencederai proses demokrasi dalam Pilgub Lampung," ujar dia.

Watoni Noerdin, tim pemenangan paslon 2 Herman HN-Sutono mengatakan, kedatangannya dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang. "Kedatangan kami ke Bawaslu untuk menggugat dugaan politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujudnya Pilgub Lampung tanpa politik uang," kata Watoni yang juga pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung dan anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Kedua tim pemenangan itu sama-sama berharap Bawaslu berani memberikan sanksi tegas berupa pembatalan paslon 3 dari kandidat paslon dalam Pilgub Lampung. "Kami berharap Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada paslon 3 sebagaimana yang sering digaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat membatalkan paslon demi tercipta pilgub bersih tanpa politik uang," kata dia.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran sesuai aturan tidak boleh lewat jam 12 malam hari pencoblosan. "Laporan ini kami terima karena laporannya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya," kata dia.



Kekuatan Kapital Bermain

Tudingan politik uang dalam Pilgub Lampung pun kencang diutarakan elite PDI Perjuangan. PDIP menuding terjadi politik uang secara terstruktur dan sistematis serta masif di Lampung. "Tidak hanya praktik money politics terjadi secara luar biasa, terstruktur, sangat sistematis, dan menyebar di tengah masyarakat secara masif (TSM), mengindikasikan bahwa kekuatan kapital yang muncul dan digerakkan oleh korporasi raksasa di Lampung untuk melakukan kontrol atas tanah dan mengisap kekayaan Lampung telah membunuh demokrasi," kata Ketua DPP PDIP Idham Samawi dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (2/7).

Kekuatan kapital atau pemodal besar yang "mengatur" hasil pilkada di Lampung itu memang telah jadi sorotan sejak pilkada Lampung sebelumnya. Belakangan dalam Pilgub Lampung 2018 mengemuka lagi.

PDIP, kata Idham, telah melaporkan 16 kasus dugaan politik uang di Lampung. Namun tak ada tindak lanjut berarti dari pihak yang berwenang. Anggota DPR F-PDIP dari Lampung Endro Suswantoro menyebut pihak yang berwenang tahu dan melakukan pembiaran praktik kotor itu.

"Praktik politik uang terjadi secara luas. Contoh praktik money politics di Pekon Kresno Mulyo, Ambarawa, Pringsewu, Cimanuk, Way Lima, Pesawaran, Pekon Sinar Betung, Pekon Singosari, Talang Padang, Tanggamus, yang dilaporkan masyarakat ratusan amplop masing-masing berisi Rp50 ribu. Masih banyak lagi money politics di masyarakat yang tidak dilaporkan dan penyelenggara pemilu tahu dan membiarkan," ujar Endro.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kunjungan ke Lampung, bahkan telah memerintahkan jajarannya terus memproses secara hukum dugaan pelanggaran yang terjadi. PDIP akan merangkul pihak-pihak lain yang juga merasa Pilgub Lampung 2018 dipenuhi money politics. "Kemenangan ditentukan melalui rekapitulasi manual. Terus berjuang dan tegakkan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ujar Hasto.

DPP PDI Perjuangan bahkan mewacanakan pemilihan ulang Gubernur Lampung bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres, April 2019. Wacana ini dilontarkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto saat bertemu dua Cagub Lampung M Ridho Ficardo (Gubernur petahana) dan Herman HN (Wali Kota Bandarlampung).

Menurut Hasto wacana tersebut bisa dijalankan jika Bawaslu menenemukan praktik politik uang dalam Pilgub Lampung 2018. Hasto juga yakin bakal ada pasangan calon gubernur yang didiskualifikasi jika terbukti terlibat politik uang di Lampung. Hasto berpendapat demokrasi daerah ini telah dibunuh oleh kekuatan kapital. "Presiden Jokowi tak mungkin melindungi pasangan calon yang melakukan politik uang. Dengan pemilihan ulang gubernur bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2019, biayanya bisa murah," ujar Hasto di Mahan Agung, rumah dinas Gubernur Lampung, Selasa (3/7).

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal (Fraksi PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius (Fraksi Demokrat).

Imer mengatakan ada lima partai yang telah mendesak pihak kepolisian untuk mengusut politik uang yang mengarah secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilgub Lampung 2018.

Kelima partai tersebut, katanya, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, Partai Gerindra, dan Partai NasDem. Partai-partai itu juga telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Politik Uang di DPRD Lampung.

Imer juga mengatakan telah meminta Bawaslu Lampung dan KPU Lampung berhati-hati dan cermat dalam mengurai maraknya laporan politik uang agar tak terjadi konflk horizontal antarmasyarakat.

Beberapa tokoh agama di Provinsi Lampung juga mendorong Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum agar menegakkan hukum sesuai aturan terkait dugaan politik uang dalam Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018.

"Sebagai rakyat, kami mendorong agar hukum ditegakkan untuk tercipta pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bebas dalam menentukan pilihan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung," kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Prof M Mukri, dalam pernyataan di Bandarlampung, Rabu (4/7).

Menurut Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung itu, para pengawas dan penyelenggara pemilu harus mengambil tindakan untuk menanggapi maraknya dugaan "money politics" itu sehingga jika terbukti, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Kita kan sepakat menyelenggarakan pilkada dengan demokratis dan jujur. Jadi, ketika ada dugaan `money politics` maka Bawaslu yang menentukan dan jika terbukti, maka lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu harus berani menegakkan hukum, mengingat `money politics` merupakan langkah dalam menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan," katanya.

Dugaan adanya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilgub Lampung 2018 itu telah pula disuarakan dalam aksi demonstrasi sejumlah elemen di Lampung, bahkan dibawa dan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta.

Bawaslu RI pun berjanji akan mempelajari seluruh laporan dugaan politik uang secara TSM yang terjadi dalam Pilgub Lampung 2018, termasuk laporan politik uang yang telah dicabut oleh pelapor akan kembali diperiksa, sebab menurut Bawaslu RI dugaan politik uang yang sudah masuk tidak bisa dicabut. Bawaslu RI menargetkan dalam waktu empat belas hari akan menyelesaikan seluruh laporan dugaan politik uang itu.

Berkaitan tudingan praktik politik uang itu, pasangan calon Arinal-Nunik maupun tim kampanyenya menepis tudingan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung yang mengusung pasangan Arinal-Nunik (bersama PKB dan PAN), juga akan membuka posko pengaduan fitnah terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia. "Selama ini kan ada fitnah ditujukan kepada pasangan Arinal-Nunik," kata Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung Bidang Keorganisasian Abi Hasan Muan di Bandarlampung, Minggu (1/7).

Menurutnya, beberapa saksi didatangi oleh tim sukses calon lain, mereka mengintimidasi agar mengakui bahwa menerima politik uang. Hal itu, bukan kewenangan mereka karena ada penyelenggara yang melakukan pengawasan. "Terhadap fitnah ini harus dilawan karena calon nomor urut 3 yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, Partai Golkar akan buka posko pengaduan," ujarnya, menegaskan.

Abi juga menginstruksikan kepada DPD II Golkar kabupaten/kota di Lampung untuk membuka posko pengaduan. "Itu khusus kepada saksi yang diintimidasi oleh pihak lawan. Ini sudah tidak sehat iklim demokrasinya seharusnya dari awal kan sepakat untuk berkompetisi secara fair, adil, serta tanpa adanya tindakan intimidasi dan pemaksaan," katanya.

Ia menegaskan bahwa Partai Golkar ini bukan partai kecil. Karena itu, jangan pancing Golkar untuk bereaksi. "Sudah ada penyelenggara agar diserahkan kepada mereka untuk menjalankan tugasnya," kata Abi.



Lawan Politik Uang

Gerakan 20.000 mahasiswa untuk melawan politik uang dan melakukan pengawalan gerakan dari awal tahapan pilkada hingga tiba 27 Juni 2018 serta menegaskan sikap menolak praktik politik uang dan akan terus mengontrol penanganannya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Muhammad Fauzul Adzim, dalam pernyataan sikapnya menyatakan para mahasiswa telah melihat, memperhatikan dan terjun langsung ke lapangan bahwa Pilkada Provinsi Lampung 2018 adalah kematian demokrasi, pragmatisme dan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pilkada bisa melenggang dengan gegap-gempita dan bahagia tidak dianggap serius dan belum ditindak secara tegas oleh Bawaslu Provinsi Lampung maupun penyelenggara lainnya.

Disebutkan, praktik politik uang dalam Pilkada Lampung itu mulai dari pemberian sembako, amplop berisi uang, bahkan pelibatan perangkat desa sebagai tim pemenangan pasangan calon. Menurutnya, itu semua menodai dan merusak, bahkan mematikan ruh demokrasi di Provinsi Lampung.

Karena itu para mahasiswa Lampung melalui Gerakan 20.000 Mahasiswa Lawan Politik Uang menyatakan sikap protes kepada Bawaslu Provinsi Lampung yang tidak mampu bekerja sesuai harapan, bahkan mengecewakan dikarenakan banyak temuan tidak mampu diselesaikan.

Kemudian, mereka juga mengecam Bawaslu Provinsi Lampung yang tidak bisa menjaga nilai-nilai demokrasi yang luhur dan melepaskannnya dari pengkhianatan-pengkhianatan elit politik seperti campur tangan yang membabi-buta oleh perusahaan dalam proses pemenangan serta politik transaksional.

Lalu, mengekspresikan keresahan dan kegelisahan rakyat terhadap proses demokrasi yang penuh dengan tipu daya dan ilusi demokrasi liberal yang tidak terfokus pada kesejahteraan rakyat, dan hanya menjadikan rakyat sebagai objek politik saja.

Para mahasiswa itu mengecam keras para pemilik modal, korporasi, komprador, elit pengusaha yang menjadikan momen pilkada, pemilu legislatif, pilpres dan proses demokrasi lainnya, sebagai alat melanggengkan kepentingan perusahaannya, bukan untuk kepentingan rakyat.

Sebagai ajakan kepada seluruh elemen masyarakat dan negara untuk mawas diri terhadap rongrongan para pengkhianat negara di momen-momen politik. "Jangan sampai tahun-tahun politik ini negara kita terpecah-belah dan jangan sampai di tahun-tahun politik ini kita menjual kepercayaan rakyat kepada kaum pemilik modal," ujar dia.

Dia menyatakan dengan tegas bahwa mahasiswa senantiasa siap mengawal demokrasi di Lampung, untuk tercipta kedaulatan rakyat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan sedang memproses pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon gubernur-wagub nomor urut 3. Bahkan dari laporan tim pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 4 mengenai money politics sudah diterima dan segera diproses kelengkapan berkas-berkasnya. "Para pelapor harus melengkapi berkas-berkas pengaduan, agar pengaduannya dapat diproses dengan cepat," ujarnya.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik, Fatikhatul mengatakan bahwa terdapat 11 pelanggaran yang terdapat pada enam kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Daerah-daerah yang terdapat pelanggaran itu, antara lain Kota Bandarlampung, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Tengah dan Way Kanan. "Masih tahap proses, dan menunggu kelengkapan berkas dari para pelapor, ditunggu selama 14 hari masa kerja," ujarnya.

Mengenai peraturan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 bahwa bukti-bukti untuk menggugurkan para calon dari pencalonannya itu harus memenuhi dua unsur, yaitu 50 persen dari jumlah keseluruhan kabupaten dan kota, serta minimal 50 persen jumlah kecamatan di Provinsi Lampung.

Bawaslu juga menerima laporan dari para tim calon nomor 1, 2 dan 4, dari pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 selama tujuh hari ke depan setelah dari hari dan tanggal pelanggaran terjadi.

Bawaslu Lampung pun telah memutuskan laporan dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 2018, memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kalangan pengamat politik dan aktivis di Lampung mendesak pihak berwenang segera menyikapi persoalan itu dan tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan praktik politik uang, mengingat pertaruhan politik besar dari hasil Pilgub Lampung akan dirasakan warga dan berdampak pada pembangunan di Lampung lima tahun ke depan.

Akankah gonjang-ganjing usai pemungutan suara Pilgub Lampung 2018 ini mencapai klimaks dengan sanksi tegas hingga pembatalan pasangan calon yang diadukan melakukan politik uang, atau justru berujung antiklimaks dengan putusan berbeda, sehingga pasangan Arinal-Nunik berlanjut ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Lampung 2018.