Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa tidak aneh apabila cukai rokok dipakai untuk membiayai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fachmi di Jakarta, Kamis (7/12), menerangkan mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control, FCTC) di dunia yang salah satu opsinya menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya agar perokok pemula tidak bisa membeli rokok.
Disebutkan juga, kata Fachmi, dana dari cukai rokok itu digunakan sebagai sumber pembiayaan program kesehatan.
"Jadi bukan sesuatu yang kemudian menjadi aneh pembiayaan JKN bersumber dari cukai rokok. Karena ini terjadi global," kata Fachmi.
Dia menjelaskan tujuan dari skema tersebut ialah dalam empat tahun diharapkan akan ada pergeseran, yakni perokok mulai berkurang, masyarakat mulai sehat, dan beban jaminan kesehatan berkurang besar.
Pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan Program JKN yang berasal dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai tembakau yang didapat pemerintah daerah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mengatur dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok daerah untuk pembiayaan program kesehatan di daerah serta pembiayaan Program JKN.
Langkah tersebut diambil agar pembiayaan Program JKN didanai dari urun biaya antara anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan anggaran pemerintah daerah.