DPR : Tunda penerapan DLP

id dokter, DLP, Kriminalisasi dokter

DPR : Tunda penerapan DLP

Dokter Lampung menolak keras Prodi Dokter Layanan Primer (DLP) karena dinilai pemborosan anggaran. (ANTARA LAMPUNG)

Jakarta (Antara Lampung) - Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mengingatkan Pemerintah untuk menunda penerapan program dokter layanan primer (DLP) sampai ada kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia.
         
"Program DLP sesungguhnya adalah amanah UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran untuk dokter umum yang melayani pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Puskesmas," kata Muhammad Iqbal melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
         
Menurut Iqbal, tapi ketika Pemerintah akan mengimpelementasikan program ini tapi mendapat tentangan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan alasan dokter umum yang tugas di Puskesma belum mendapat honor yang layak  seperti dokter spesialis.
         
Karena adanya perdebatan tersebut, Iqbal mengusulkan agar penerapan program DLP ini ditunda sementara sampai ada titik temu antara Pemerintah dengan IDI.
         
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, DLP adalah program peningkatan kompetensi dokter umum yang melayani pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Puskesmas, guna mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).
         
"Untuk menjadi anggota DLP,  maka seorang dokter harus mengikuti pendidikan dokter primer sekitar dua hingga tiga tahun," katanya.
         
Iqbal menegaskan, program DLP ini diatur dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

ANTARA