Bupati belum bisa pastikan randis boleh untuk mudik

id agung ilmu mangkunegara, penggunaan mobil dinas untuk mudik

...Dengan catatan, rusak ya harus diperbaiki, bahan bakar beli sendiri, dan jika hilang harus ganti," ujarnya...

Kotabumi, Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara belum bisa memastikan apakah aparaturnya boleh menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik Lebaran 2015, karena masih menunggu instruksi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

"Saya ikut perintah Pak Gubernur. Kalau memang diperbolehkan hanya untuk dipakai di dalam Provinsi Lampung maka kami akan perbolehkan," ujar Bupati di Kotabumi, Kamis.

Namun, jika memang randis tersebut dipakai untuk mudik di daerah ini maka segala konsekuensi yang dihadapi harus ditanggung oleh pemegangnya.

"Dengan catatan, rusak ya harus diperbaiki, bahan bakar beli sendiri, dan jika hilang harus ganti," ujarnya.

Mengenai apakah pejabat Pemkab Lampung Utara boleh menerima parsel lebaran, Bupati juga mengaku akan mengikuti aturan yang ada. "Apa petunjuk dan himbauan Mendagri dan KPK, itu yang akan dijalankan," katanya.

Sebelumnya, dari Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang pejabat mempergunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kendaraan plat merah tersebut hanya boleh digunakan mudik untuk pegawai yang tidak memiliki kendaraan atau mobil pribadi.

"Pejabat yang punya kendaraan pribadi dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Yang tidak memiliki kendaraan atau mobil pribadi masih diperbolehkan mempergunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, kumpul dengan keluarga di kampung halamannya. Tidak semua pejabat atau pegawai 'kan memiliki kendaraan pribadi," ujar Yuddy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parsel jelang Idulfitri, karena perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi. KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara.

"KPK mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya, karena itu memang kategori gratifikasi," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.(Ant)