Jakarta (ANTARA Lampung) - Kenapa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yang sedang menjalani hukuman masih harus diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
KPK kembali memeriksa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011--2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (27/5).
Selain Atut, KPK juga memanggil adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar, alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar, dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.
Pada September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak 2013. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
Ratu Atut bebas bersyarat
Rabu, 7 September 2022 11:00 Wib
Mantan Jaksa Pinangki bebas bersyarat
Selasa, 6 September 2022 16:54 Wib
Kemenkumham benarkan mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat
Selasa, 6 September 2022 14:36 Wib
Ratu Atut didakwa rugikan negara Rp79,79 miliar
Kamis, 9 Maret 2017 12:50 Wib
Gubernur Atut Diberhentikan
Rabu, 29 Juli 2015 6:33 Wib
Akhirnya, Ratu Atut Divonis Empat Tahun
Senin, 1 September 2014 19:18 Wib
Nah, Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
Selasa, 12 Agustus 2014 8:24 Wib
Hakim Cecar Ratu Atut
Jumat, 25 Juli 2014 7:51 Wib