Ratu Atut bebas bersyarat

id Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,Pembebasan Narapidana Korupsi,Banten,Bapas Kelas II Serang

Ratu Atut bebas bersyarat

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didampingi keluarga saat mengunjungi Bapas Kelas II Serang, Banten (Azmi)

Serang (ANTARA) - Mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah langsung mendatangi Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang pada Selasa.

Atut yang didampingi keluarga, diantaranya putra pertamanya mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Putrinya sebagai Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat melakukan proses wajib lapor dan bimbingan di Bapas Serang hingga tahun 2026 sebagai memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, habis ziarah langsung ketemu Ibu saya, dan kumpul bersama keluarga serta di sini ketemu Kepala Bapas Serang. Insya Allah nanti akan mengadakan pengajian di rumah," ucapnya di Serang, Selasa.

Ia mengaku, setelah mendapat pembebasan bersyarat ini dirinya belum ada rencana untuk terjun kembali ke dunia politik.

"Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga," tuturnya.

Ia mengatakan, dirinya saat ini akan menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dengan dilakukan satu bulan sekali.

"Jadi nanti satu bulan sekali harus wajib lapor ke sini (Bapas Serang)," ungkap dia.

 Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ratu Atut lapor ke Bapas Serang setelah bebas bersyarat