Jakarta (ANTARA Lampung) - Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (28/7).
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan, menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," katanya lagi.
Tjahjo menjelaskan proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan tergantung proses pengusulan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah.
Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.
Berita Terkait
BBWS Lampung atur pola operasi waduk menjaga ketersediaan air
Selasa, 23 Juli 2024 22:04 Wib
Presiden terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Selasa, 14 Mei 2024 9:38 Wib
Perlu regulasi atur masyarakat peroleh minuman berpemanis
Minggu, 25 Februari 2024 5:18 Wib
IDAI: Atur jumlah pemberian susu untuk cegah obesitas pada anak
Sabtu, 24 Februari 2024 16:41 Wib
Data kerap disalahgunakan, Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan
Senin, 8 Januari 2024 22:15 Wib
ASDP minta minta pengguna jasa atur waktu perjalanan dan beli tiket online
Minggu, 31 Desember 2023 21:12 Wib
Polri atur perilaku gunakan medsos guna jaga netralitas
Minggu, 17 Desember 2023 16:31 Wib
Pemprov Bengkulu minta Pertamina atur SPBU tak layani dump truk isi BBM subsidi
Selasa, 28 November 2023 16:11 Wib