Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Calon anggota legislatif perempuan yang diusung Partai Hanura Nuraini bertekad menekan kemungkinan terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Lampung.
"Tingkat KDRT selama ini masih sering terjadi lantaran kurang pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang yang mengatur permasalahan tersebut," ujar calon anggota legislatif nomor urut 1 Daerah Pemilihan I Kota Bandarlampung untuk DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (13/3).
Menurut dia, KDRT merupakan fenomena gunung es, artinya jumlah nyata KDRT yang terjadi saat ini bisa mencapai ratusan kasus dibandingkan kasus yang terungkap ke permukaan, karena masih banyak perempuan yang belum melaporkannya.
Saat ini, ujarnya, penyadaran melalui kampanye hak-hak perempuan terus dilakukan timnya, agar para perempuan memiliki pengetahuan dan wacana tentang kekerasan.
"Kesadaran perempuan di Lampung untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi pada diri mereka saat ini sudah cukup baik, karena banyak perempuan yang sudah melaporlan apabila terjadi tindakan kekerasan," kata dia lagi.
Ia mengharapkan, ke depan dengan semakin gencar sosialisasi mengenai perundang-undangan yang mengatur KDRT serta sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan itu dapat menurun.
"Memang cuma ini sajalah sementara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan hal tersebut, karena secara tidak langsung kita harus masuk dalam urusan keluarga orang," kata dia.
Untuk itulah, ia menyebutkan, dirinya akan terus berupaya menekan terjadi KDRT di Provinsi Lampung dengan memberikan sosialisasi atau informasi kepada masyarakat khususnya perempuan agar dapat terhindar dari tindak kekerasan tersebut.
Caleg Nuraini menyebutkan, berdasarkan pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
"Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan atau istri, dan pelakunya adalah suaminya, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga ini," ujarnya lagi.
Dia berharap, masyarakat khususnya perempuan dapat lebih memahami persoalan tersebut, sehingga tidak menutup-nutupi apabila terdapat kejadian yang menimpa salah satu keluarga atau bahkan diri mereka sendiri.
