Jalan Lintas Liwa-Krui Putus, Mobil Terperosok

id Jalan Lintas Liwa-Krui Lumpuh Akibat Longsor

Jalan Lintas Liwa-Krui Putus, Mobil Terperosok

Kondisi jalan lintas Liwa-Lampung Barat menuju Krui-Pesisir Barat yang mengalami longsor dan putus, Rabu (6/11), mengakibatkan sebuah mobil ikut terperosok ke bawah. ((FOTO: ANTARA LAMPUNG/Dok. Fitri Satria)

Liwa, Lampung Barat (ANTARA LAMPUNG) - Jalan Lintas Tengah Lampung yang menghubungkan Liwa di Kabupaten Lampung Barat menuju Krui Kabupaten Pesisir Barat Lampung mengalami longsor sepanjang lebih dari 50 meter dengan kedalaman lebih dari 20 meter, Rabu (6/11), sehingga putus dan melumpuhkan aktivitas transportasi di daerah ini.

Sejumlah warga pengguna jalan negara lintas dua kabupaten itu, membenarkan tak bisa melalui jalan dimaksud karena terputus dan sampai saat ini belum ada jalur alternatif yang dapat dilalui, kecuali berbalik untuk mencari jalan alternatif lainnya.


Tidak ada korban jiwa atas musibah longsor di jalan utama itu, diperkirakan berlangsung sejak Rabu pagi hingga siang. Namun, satu mobil pribadi bernomor polisi BE 2873 MA, dan satu sepeda motor yang memaksa melintas terjebak dan ikut terbawa longsor serta tidak bisa diangkat.

Putusnya Jalinteng Liwa-Krui itu membuat Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lampung Barat mengalihkan arus transportasi di sana. Kendaraan dari Krui dialihkan melalui Jalan Lintas Barat (Jalinbar) melalui Kabupaten Tanggamus, sedangkan untuk kendaran dari Liwa yang akan menuju Krui harus memutar melalui Kota Bandarlampung.

Jalan lintas penghubung Krui dan Liwa yang longsor itu tepatnya berada di lintasan dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada Km 10.


Pihak kepolisian juga membantu menimbun jalan longsor itu dengan batu agar masih dapat dilalui oleh sejumlah kendaraan kecil dan sepeda motor yang enggan memutar arah karena jarak yang jauh.

Upaya membuat jalur alternatif yang melalui kawasan hutan TNBBS segera diupayakan oleh Pemkab Lampung Barat yang menyatakan akan mengkoordinasikan pihak TNBBS dan Kementerian Kehutanan yang memiliki otoritas pengelolaan kawasan taman nasional tersebut.

Pewarta :
Editor : Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.