
Wagub Lampung: Pemda telah sepakati pembenahan tata niaga singkong

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) telah menyepakati adanya rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola dan tataniaga singkong di daerahnya.
"Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Singkong yang telah membahas persoalan ini dengan sangat komprehensif, dan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang disampaikan dalam upaya perbaikan tata kelola dan tata niaga singkong," ujar Wagub saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan rekomendasi Pansus Singkong tersebut pun akan ditingkatkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan petani dan masukkan dari industri, serta stabilitas ekonomi daerah.
"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan, melalui koordinasi dan juga langkah-langkah yang dilakukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas turut memaparkan sejumlah permasalahan terkait tata niaga dan tata kelola singkong di Lampung yang diutarakan petani dan pengusaha.
Permasalahan itu antara lain harga yang kurang bersahabat dengan petani, singkong tidak masuk sebagai tanaman yang disubsidi pupuknya oleh pemerintah, potongan harga singkong yang terlalu tinggi, serta adanya impor bahan tapioka.
Oleh karena itu, ia merincikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilaksanakan dalam memperbaiki tata kelola dan tata niaga singkong di Lampung yakni mengusulkan pembangunan pabrik pengolahan singkong berkala besar di Lampung, sebagai pusat hilirisasi.
Kemudian, mendorong penataan impor singkong yang akurat, memperluas alokasi pupuk subsidi bagi tanaman singkong, memperkuat dan mengembangkan produk hilirisasi singkong seperti bioetanol, mocaf, dan produk turunan lain, dan memperkuat penyaluran pupuk dari hulu ke hilir, agar semua bisa berjalan tepat sasaran.
Lalu, menginisiasi adanya riset dan inovasi serta varietas unggul dan teknologi pengolahan singkong di daerah, mendorong penyelesaian administrasi yang adil antara petani singkong dan industri serta mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah dan BUMD dalam memfasilitasi tata niaga singkong, dan memberikan teguran kepada pabrik pengolahan yang tidak mentaati aturan.
Selanjutnya, menindaklanjuti persoalan teknis ke DPRD terkait, serta membuat kebijakan strategis lainnya dalam upaya melindungi petani singkong Lampung dengan adanya penetapan singkong masuk dalam peraturan daerah perlindungan petani.
"Di 2025 kemarin ada sejumlah pencapaian bagi petani singkong, seperti saat ini singkong telah menjadi salah satu komoditas yang pupuknya disubsidi pemerintah, adanya larangan terbatas impor bahan baku tapioka, sudah diputuskan juga terkait harga jual singkong," ucap Mikdar.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung, harga singkong di tingkat petani sebesar Rp13.500 per kilogram dengan rafaksi atau potongan 15 persen.
"Mengenai penetapan harga singkong ini para pengusaha meminta relaksasi dan penyesuaian harga secara bertahap di Desember potongan 25 persen, Januari 20 persen, Februari baru diterapkan Rp13.500 per kilogram dengan rafaksi 15 persen. Semenjak dilakukan aturan tersebut kehidupan petani singkong mulai membaik," tambahnya.
Baca juga: Itera sebut pengembangan mocaf dapat tingkatkan nilai tambah singkong
Baca juga: Mentan: Pengendalian impor untuk gairahkan rantai pasok ubi kayu
Baca juga: Ketua Baleg DPR dukung Mentan selesaikan masalah singkong di Lampung
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
