Pejabat Dinas Pendidikan Lampung Utara Ditahan

id Pejabat Dinas Pendidikan Lampung Utara Ditahan

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Kepala Sub-bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Berti Astuti (39) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana sertifikasi guru sebesar Rp7 miliar tahun 2012.

"Tersangka datang menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya Yuzar Akuan. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Kamis (10/10).

Dia menegaskan, perintah penahanan tersangka berdasarkan surat nomor 15/RT.1/KJT/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013. Dalam penyidikan kasus ini diketuai Ali Rasab Lubis,

"Penahanan ini akan dilakukan hingga 20 hari ke depan, dan Berti telah resmi menjadi tahanan kami di Lapas Way Hui," katanya pula.

Berti disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Heru, penahanan ini dilakukan atas dasar pertimbangan yang cukup matang, mengingat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Hingga saat ini, Kejati Lampung baru menetapkan satu tersangka untuk perkara korupsi sertifikasi guru ini, sedangkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Zulkarnaen dan Sahadat, pejabat Dinas Pendidikan Lampung Utara lainnya masih diperiksa dalam status sebagai saksi.

"Resminya baru satu tersangka itu, tapi tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lain, mengingat pelaku korupsi biasanya bukan hanya satu orang. Penyidik juga masih mendalami beberapa hal yang menurut kami masih dalam substansi perkara seperti aliran dana yang sampai saat ini belum jelas," kata dia lagi.

Dia mengungkapkan, Berti mengakui adanya dana Rp500 juta yang dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya. Itu pun telah dikembalikan oleh tersangka, sehingga selebihnya Rp6,5 miliar lagi yang masih harus ditelusuri kemana aliran dan penggunaan dana ini.

Ketua Tim Penyidik Ali Rasab Lubis menyatakan belum dapat memastikan adanya tersangka lain dalam perkara itu, karena sampai saat ini belum ada saksi dan bukti keterkaitan antara Zulkarnaen, Sahadat, dan Berti Astuti.

"Kami masih mencari bukti lain, penyidik juga masih mengkonfrontir keterangan saksi. Berdasarkan keterangan Berti bahwa dirinya mendapatkan tugas secara lisan dari Zulkarnaen untuk menjalankan tugas dan kewenangan dari Kabag Keuangan Dinas Pendidikan yang dijabat Sahadat, tapi Sahadat masih aktif menjabat," kata dia.

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Sahadat, dirinya mengaku salah satu pemegang kewenangan dalam pencairan dana di instansi ini berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani kepala dinas.

"Akan tetapi dalam pencairan dana sertifikasi tidak ada satu pun berkas pencairan yang melalui persetujuan atau sepengetahuannya," katanya pula.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Sahadat seharusnya sesuai tugas pokok dan fungsinya pencairan dana sertifikasi guru tersebut melalui kabag keuangan dan kepala dinas.