Mantan Kadis Pendidikan Lampung Utara Diperiksa

id Mantan Kadis Pendidikan Lampung Utara Diperiksa

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Tinggi Lampung terus bergerak memeriksa dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Lampung Utara, dan ditengarai terjadi pula di beberapa kabupaten/kota lainnya di daerah ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Zulkarnaen sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi dana sertifikasi guru daerah ini tahun anggaran 2012.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi hanya sebentar dan normatif saja karena Zulkarnaen sedang dalam kondisi tidak sehat," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Rabu (9/10).

Dia mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan secara mendadak setelah penyidik berkoordinasi dengan kuasa hukum saksi tersebut.

Zulkarnaen datang pada pukul 15.00 WIB, dan selesai pemeriksaan pukul 16.00 WIB. Sebelum diperiksa saksi juga ditanya kondisi kesehatan dan pengobatan yang sedang dijalani.

Sebelum pemeriksaan, saksi telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang sebagai terdakwa atas perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Lampung Utara tahun 2010.

"Pemeriksaan belum masuk materi karena kondisi kesehatan terperiksa yang usai menjalani sidang mungkin sudah lelah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, jadi belum masuk materi perkara," kata dia.

Pada pemeriksaan tersebut, menurut Heru, masih seputar keterangan yang menjadi kesaksian terperiksa sebelumnya yakni Berti. Dalam pemeriksaan Berti menyebutkan, dia telah mencairkan 10 lembar cek berdasarkan perintah dari kepala dinas pada saat itu yakni Zulkarnaen.

Heru mengungkapkan, pemeriksaan sebatas klarifikasi dari Zulkarnaen atas keterangan dari Berti yang saat itu menyebukan namanya, untuk mencari fakta hukum maka perlu dilakukan konfrontasi keterangan secara tidak langsung.

"Pemeriksaan Zulkarnaen ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejati Lampung sebelum menandatangani penetapan tersangka. Kajati sendiri menilai aliran dana dari dana sertifikasi harus didalami mengingat dana yang telah diakui dari Berti hanya sebesar Rp500 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara," katanya pula.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan perintah Kajati, tim penyidik perlu mengkonfrontir tiga orang lagi yakni Sahadat, Berti, dan Zulkarnaen.

"Kami pun telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan tinggal menunggu perintah dari pimpinan untuk menahan ketiganya," kata dia lagi.