Bandarlampung (ANTARA) - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi lanjutan PPKB yang melibatkan terdakwa Eni Yuliati.
Murmansyah yang telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu memberikan keterangan saksi terkait aliran dana yang tak jelas serta menyampaikan beberapa orang yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya dimintai keterangan oleh majelis hakim sebagai saksi salam perkara korupsi Dinas PPKB Tubaba Tahun 2021-2022," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam keterangan di persidangan, ia menjelaskan bahwa ada beberapa orang yang juga turut melakukan korupsi dan menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Menurut dia, terdakwa Eni menjalani sidang dan menjadi terdakwa tersebut merupakan amanat atas salah satu amar putusan Hakim Mahkamah Agung dalam perkaranya terlebih dahulu melainkan bukan hasil kinerja dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba.
"Karena itu saya ingin melihat kinerja Kejari Tubaba untuk segera menetapkan beberapa orang yang telah saya sampaikan dalam persidangan," kata dia.
Lanjut saksi, beberapa orang yang terlibat dan yang telah disampaikan di ruang persidangan tersebut diantaranya berinisial HA selaku Sekretaris/PPP/PPTK, NV selaku Kabid KS/PPTK, DSA selaku Kabid Dalduk/PPTK, AT selaku Kabid KB/PPTK, dan AM selaku Korluh KB.
"Saya percaya Kejari Tubaba telah memiliki data dan informasi awal sebagai bukti permulaan yang cukup serta aparat jaksa yang qualified untuk melakukan pengembangan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, eks Kadis Nurmansyah telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim selama empat tahun serta uang pengganti sebesar Rp880 juta subsider dua tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan pidana penjara.
Seiring waktu, pada perkara tersebut, dalam sidang lanjutan kembali ditetapkan tersangka bernama Eni Yuliati selaku Bendahara di Dinas PPKB.
