Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat (Tubaba) Nurmansyah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara dugaan Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPKB.
Terpidana Nurmansyah melalui keluarganya, Sabturil dan Roosyid Arief akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk meminta keadilan yang sebenarnya atas putusan beberapa waktu lalu.
"Secepatnya akan kami ajukan PK, karena menurut kami ada kejanggalan dalam perkara ini," kata Sabturil di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan kejanggalan-kejanggalan tersebut diantaranya adanya prosedur yang tidak tepat dilakukan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba.
Kejanggalan prosedur seperti pemeriksaan kerugian negara yang bukan dilakukan oleh lembaga berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan adanya pemeriksaan ahli dan saksi yang dilakukan dalam satu agenda.
"Kemudian adanya beberapa orang juga yang terlibat diduga menerima aliran dana namun tidak diungkap oleh kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba Nurmansyah menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi lanjutan PPKB yang melibatkan terdakwa Eni Yuliati.
Nurmansyah yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman memberikan keterangan terkait aliran dana yang tak jelas dan menyampaikan beberapa orang telah terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan saksinya, beberapa orang yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain Sekretaris Dinas PPKB; Heri Achmadi, Kabid Kesejahteraan Sosial; Nora Vertina, Kabid Keluarga Berencana; Autina, Kabid Pengendalian Penduduk; Diah Sapta Anggraini, dan Koordinator Penyuluh KB; Agung Maradona.
