PKS Harus Pulihkan Hak Misbakhun

id PKS Harus Pulihkan Hak Misbakhun

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, PKS dan DPR akan dianggap melecehkan hukum sekaligus melanggar prinsip hak asasi manusia apabila bertahan dengan keputusannya tidak mengembalikan hak Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR.

Kepada pers di Jakarta, Minggu, Margarito mengatakan, PKS dan DPR seharusnya mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan surat fiktif "letter of credit" Bank Century yang dijeratkan Misbakhun dan kemudian yang bersangkutan diputus bebas murni.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Misbakhun memang dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan lebih rendah. Namun, kata Margarito, dengan keputusan terbaru di proses PK, pembebasan Misbakhun sudah absolut.

"Kalau putusan PK MA tak diikuti, itu jelas pelanggaran HAM. Itu juga melecehkan lembaga negara, dalam hal ini MA," kata Margarito.

Apalagi dalam setiap putusan MA yang membebaskan seseorang, akan selalu menyertakan perintah agar memulihkan harkat dan martabat yang dibebaskan, dan memulihkan yang bersangkutan ke kedudukan semula.

"Maka otomatis Misbakhun harus dikembalikan ke jabatan semula, termasuk di DPR. Karena hanya dengan itulah harkat dan martabatnya dipulihkan. Itulah konsekuensinya," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, mengatakan PKS tidak akan mengembalikan Misbakhun, yang telah dipecat dari DPR karena putusan kasasi MA itu. PKS bergeming walau putusan PK menyatakan Misbakhun bebas murni.

Menurut Margarito, sikap demikian berarti melanggar ketentuan hukum. "Karena dasar hukum untuk memecat Misbakhun sudah tak sah, maka keputusan mengangkat penggantinya tak sah. Misbakhun harus dikembalikan segera" ujarnya.

Pendapat senada disampaikan pakar Hukum Tata Negara lainnya, Irmanputra Sidin, yang menyatakan bahwa pada prinsipnya tak ada aturan konstitusi yang menghalangi bila PKS mau mengembalikan Misbakhun ke DPR.

Tentunya keputusan demikian dengan catatan bahwa pemberhentian Misbakhun dari DPR dianggap salah oleh putusan pengadilan.

"Saat ini Misbakhun ternyata diputus tidak bersalah. Oleh karenanya, status jabatannya di DPR bisa dipulihkan karena Misbakhun masih dalam masa jabatan periode keanggotaan DPR," kata Irman.

Ketua DPR Marzuki Alie sendiri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan sikap tegas terhadap status Misbakhun di DPR. Marzuki justru menyarankan agar Fraksi PKS di DPR bisa memberi sikap jelas terkait masalah itu.

"Jadi tanya saja ke fraksinya (PKS)," kata Marzuki.

Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.