Polisi usut pencabulan guru SMA pada siswi

id Dugaan pencabulan, SMA Gorontalo Utara, Polres Gorontalo Utara

Polisi usut pencabulan guru SMA pada siswi

Ilustrasi -Tersangka MG (40 tahun) terancam 20 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bangka Selatan. (babel.antaranews.com/Rusdiyanto)

Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo sementara melakukan pemeriksaan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA), kepada seorang siswi yang terjadi di daerah tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari orang tua, dalam hal ini ibu korban. Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara Aipda Eris Novianto di Gorontalo, Senin.

Pihaknya menargetkan melakukan gelar perkara pada minggu ini atau awal pekan depan nanti.

"Kalau pemeriksaannya telah lengkap, kita langsung gelar perkara," katanya.

Novianto mengatakan pihaknya merespon cepat laporan tersebut mengingat dugaan pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah oleh oknum tenaga pendidik.

"Jika berdasarkan bukti permulaan kalau oknum pak guru tersebut terbukti melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan, maka kita akan memberlakukan pasal pemberatan mengingat oknum aktif sebagai tenaga pendidik," katanya.

Sementara untuk siswi korban, pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi atau asesmen.

"Korban anak ini telah memberi keterangan. Indikasi rasa takut memang nampak. Namun kami sudah melakukan permintaan keterangan terkait laporan tersebut," kata Kanit PPA.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.