
Polisi tahan tersangka dugaan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur

Ya benar kita sedang tangani perkara tersebut dan pelakunya sudah kita amankan
Bandarlampung (ANTARA) - Polsekta Tanjungkarang Barat, Polresta Bandarlampung, menahan tersangka, AI, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Omo Karyono membenarkan bahwa pihaknya telah menahan AI atas laporan para korban dengan Nomor : LP/B/292 /X / 2025 / SPKT/Sek TKB/Resta Balam /Polda Lampung, Tanggal 14 Oktober 2025.
"Ya benar kita sedang tangani perkara tersebut dan pelakunya sudah kita amankan," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Ia melanjutkan untuk laporan saat ini sementara korban dari pelaku ada sebanyak tiga orang anak berusia enam hingga tujuh tahun.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
"SPDP sudah kami kirim ini ke Kejaksaan hari Senin," katanya.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
