
Polisi sebut dukun pengganda uang di Lamsel turut lakukan aksi pencabulan

Pelaku juga melakukan pencabulan kepada lima orang korbannya, termasuk anak di bawah umur berusia 12 dan 10 tahun.
Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel), menyatakan pelaku dukun pengganda uang di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, juga melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, di Kalianda, Selasa, mengatakan pelaku bernama Dedi (40), warga Desa Suak, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.
"Pelaku juga melakukan pencabulan kepada lima orang korbannya, termasuk anak di bawah umur berusia 12 dan 10 tahun. Tersangka menggunakan metode penipuan yang konsisten, melibatkan ritual dan janji keuntungan finansial,” kata dia.
Menurut dia, pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, mulai dari satu buah HP Vivo, dua tas lempang berwarna abu-abu, dua gentong yang digunakan untuk ritual penggandaan uang dan beberapa kain putih.
"Total ada lima korban termasuk anak di bawah umur. Korban berinisial T usia 40 tahun, RMY 12 tahun, UM 10 tahun, kemudian KTI 22 tahun, dan RKH itu 19 tahun," ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai paranormal yang bisa melakukan ritual menggandakan uang dengan berbagai persyaratan seperti mandi kembang hingga persetubuhan.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam tidak akan mendapatkan uang yang diinginkan.
"Modus tersangka bahwa ini adalah ritual sehingga uang keseluruhan bisa berlipat ganda, dalam ritual nya tersangka meminta korbannya untuk membuka pakaiannya sampai akhirnya pelaku dan korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Polres Lampung Selatan amankan penipu berkedok dukun pengganda uang
Baca juga: Polres Lamsel pastikan kesiapan pos terpadu pelabuhan Bakauheni jelang Nataru
Baca juga: Polres Lamsel perkuat sinergi lintas sektor untuk hadapi potensi bencana
Pewarta : Riadi Gunawan
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
