Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, menerapkan sistem aplikasi berbasis digital e-absensi dalam rangka untuk mempermudah proses persidangan yang ada di pengadilan setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Alfarobi mengatakan, sistem aplikasi berbasis digital e-absensi tersebut merupakan langkah terobosan pengadilan dalam menerapkan percepatan pelaksanaan jalannya proses persidangan.
"Perlu dicatat bahwa yang kami maksud di sini bukan percepatan jalannya selama proses persidangan. Namun percepatan agar dapat dilaksanakannya sidang," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia menjelaskan sistem aplikasi berbasis digital e-absensi di pengadilan sendiri merupakan penggunaan sistem elektronik untuk mencatat kehadiran pegawai dalam hal ini jaksa, pengacara dan pihak berperkara agar dapat segera dilaksanakan proses persidangan.
"Sistem ini menggantikan metode absensi manual dan memiliki beberapa manfaat seperti efisiensi waktu, kemudahan pemantauan kehadiran, dan integrasi dengan sistem informasi lain di pengadilan," kata dia.
Lanjut Robi, sistem aplikasi berbasis digital e-absensi itu pula nantinya akan terkoneksi melalui panitera dan hakim sebagai informasi bahwa pihak berperkara telah hadir dan siap untuk menjalani proses persidangan.
Nantinya, lanjut Robi, setelah semua pihak berperkara telah hadir maka operator akan otomatis memanggil semua pihak berperkara untuk menjalani proses sidang di ruang sidang yang telah ditentukan.
"Tidak ada lagi nanti saling menunggu baik saksinya atau pun jaksa nya. Jadi semua akan mudah terpantau sehingga proses sidang dapat segera dilaksanakan," katanya.